Minggu, 09 Agustus 2020

Profesi Akuntansi


  Akuntan merupakan suatu profesi seperti halnya profesi dokter, guru, pengacara, dan polisi.
Untuk memperoleh gelar akuntan, seseorang terlebih dahulu harus lulus program S1 dari fakultas ekonomi, kemudaian lulus dalam ujian profesi dilembaga yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pendidka n Tinggi (Dikti) Depatemen Pendidikan Nasional. Ada empat jenis profesi akuntan, sebagai berikut:
1.       Akuntan Perusahaan
Akuntan Perusahaan adalah akuntan yang bekerja disuatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi diperusahaan tersebut.
2.       Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang berprofesi sebagai auditor bebas terhadap laporan keuangan perusahan atau memberikan jasanya atas dasar pembayara tertentu dari perusahaan yang membutuhkan.
3.       Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan – badan pemerintah dan tugasnya mulai dari mengawasi kekayaan dan keuangan negara sampai pada pengelolaan kekayaan dan keuangan negara.
4.       Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang kegiatannya dalam bidang pendidikan akuntansi, yakni mengajar, menyusun kurikulum, melakukan penelitian, dan pengembangan akuntansi.

Etika Profesi Akuntan

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
 
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Artinya setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Squad, dalam  usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.
4. Objektivitas
Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan

6. Kerahasiaan
Squad, menjadi akuntan harus bisa menjaga kerahasiaan juga lho, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Standar Teknis
Nah yang terakhir, akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar