SUMBER – SUMBER PENERIMAAN NEGARA DAN DAERAH
1. Sumber Penerimaan Negara
Pendapatan APBN
dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Ø
Pendapatan dari dalam negeri berasal
dari pajak dan bukan Pajak
1.
Pajak dalam Negeri berasal dari:
a.
Pajak Penghasilan (PPh) migas
dan nonmigs
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
d.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bungunan (BPHTB)
e.
Cukai (Tembakau, Minyak, gula, bir
dan Alkohol)
f.
Pajak Lainnya
2.
Pajak Perdagangan Internasional
berasal dari:
a.
Bea Masuk
b.
Pajak/ Pungutan Ekspor
Ø
Pendapatan Bukan Pajak berasal dari
1.
Pendapatan Sumber Daya Alam
a.
Minyak Bumi
b.
Gas Alam
c.
Pertambangan Umum
d.
Kehutanan
e.
Perikanan
2.
Bagian Laba BUMN
3.
Pendapatan Bukan Pajak Lainnya

Hibah merupakan
pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain
2. Penerimaan Daerah
Sumber – sumber
Penerimaan Derah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ø Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yaitu;
1.
Pajak Daerah
2.
Hasil Retribusi Daerah
3.
Bagian Laba Usaha Daerah (PDAM, Bank
Daerah)
4.
Hasil pengolahan kekayaan daerah
yang dipisahkan
5.
Lain – lain PAD yang sah seperti
Pendapatan Bunga, jasa giro, komisi dan Potongan
Ø Dana
Perimbangan
Dana
Perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi;
1.
Dana Bagi Hasil (Pajak dan SDA)
2.
Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu
dana yang gunakan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
seperti pelayanan dibidang kesehatan dan Pendidikan
3.
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana yang diperoleh dari APBN yang dialokasikan
kepada Daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan Daerah
Ø Lain
– lain Pendapatan
Lain – lain
Pendapatan terdiri atas:
1.
Hibah
2.
Dana Darurat, yakni dana dari APBN
yang diberikan kepada Daerah untuk keperluan mendesak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar