Senin, 05 November 2012

Sumber Penerimaan Negara dan Daerah

SUMBER – SUMBER PENERIMAAN NEGARA DAN DAERAH

1. Sumber Penerimaan Negara
Pendapatan APBN dapat dikelompokkan sebagai berikut:
*      Pendapatan Dalam Negeri
Ø  Pendapatan dari dalam negeri berasal dari pajak dan bukan Pajak
1.      Pajak dalam Negeri berasal dari:
a.       Pajak Penghasilan (PPh) migas dan  nonmigs
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
d.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bungunan (BPHTB)
e.       Cukai (Tembakau, Minyak, gula, bir dan Alkohol)
f.       Pajak Lainnya
2.      Pajak Perdagangan Internasional berasal dari:
a.       Bea Masuk
b.      Pajak/ Pungutan Ekspor
Ø  Pendapatan Bukan Pajak berasal dari
1.      Pendapatan Sumber Daya Alam
a.       Minyak Bumi
b.      Gas Alam
c.       Pertambangan Umum
d.      Kehutanan
e.       Perikanan
2.      Bagian Laba BUMN
3.      Pendapatan Bukan Pajak Lainnya
*      Hibah
Hibah merupakan pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain

2. Penerimaan Daerah
     Sumber – sumber Penerimaan Derah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ø  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu;
1.      Pajak Daerah
2.      Hasil Retribusi Daerah
3.      Bagian Laba Usaha Daerah (PDAM, Bank Daerah)
4.      Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan
5.      Lain – lain PAD yang sah seperti Pendapatan Bunga, jasa giro, komisi dan Potongan
Ø  Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi;
1.      Dana Bagi Hasil (Pajak dan SDA)
2.      Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu dana yang gunakan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat seperti pelayanan dibidang kesehatan dan Pendidikan
3.      Dana Alokasi Umum (DAU), Dana  yang diperoleh dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan  kemampuan keuangan Daerah
Ø  Lain – lain Pendapatan
Lain – lain Pendapatan terdiri atas:
1.      Hibah
2.      Dana Darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada Daerah untuk keperluan mendesak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar