Senin, 05 November 2012

APBN dan APBD


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

*      Arti APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Sesuai dengan kepanjangannya , APBN dapat diartikan suatu daftar y ang memuat perincian sumber – sumber pendapatan negara dan jenis – jenis pengerluaran Negara dalam kurun waktu satu tahun.
Pada zaman orde baru (OrBa), APBN dirancang dan dilaksanakan  satu tahun dimulai            1 April – 31 Maret tahun berikutnya. Tetapi sejak tahun 2000 era reformasi APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun di mulai 1 Januari – 31 Desember tahun yang sama.

*      Tujuan APBN
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai berikut:
a         Untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
b        Untuk emlihat dan mengevaluasi Kinerja Pemerintah
c         Sebagai data Akurat bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
d        Sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak

*      Fungsi APBN
APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
a         Fungsi alokasi
Dengan adanya APBN, Pemerintah  dapat mengalokasikan pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya berapa besar gaji, belanja barang.
b        Fungsi Distribusi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata, misalnya subsidi BBM
c         Fungsi Stabilisasi
Dengan Adanya APBN, Pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misalnya Kenaikan Harga (Inflasi)
d        Fingsi Regulasi
Dengan adanya APBN, Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi

*      Asas APBN
Asas penyusunan APBN sebagai berikut:
a         Kemandirian
b        Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
c         Penajaman prioritas pembangunan, yang berarti mengutamakan pembiyaan yang lebih bermanfaat

*      Cara Penyusunan APBN
APBN disusun melalui cara – cara berikut:
a         Pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
b        Pemenrintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
c         DPR membahas RAPBN dengan dua tujuan: Diterima atau ditolak
d        Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun jika ditolak, pemerintahharus menggunakan APBN sebelumnya.

*      Pengawasan APBN
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBN harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi APBN, diantaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai instansi pengawas yang tertinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar