ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

APBN
adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Sesuai dengan
kepanjangannya , APBN dapat diartikan suatu daftar y ang memuat perincian
sumber – sumber pendapatan negara dan jenis – jenis pengerluaran Negara dalam
kurun waktu satu tahun.
Pada
zaman orde baru (OrBa), APBN dirancang dan dilaksanakan satu tahun dimulai 1 April – 31 Maret tahun
berikutnya. Tetapi sejak tahun 2000 era reformasi APBN dirancang dan
dilaksanakan untuk satu tahun di mulai 1 Januari – 31 Desember tahun yang sama.

Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai berikut:
a
Untuk memberikan arah bagi
pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
b
Untuk emlihat dan mengevaluasi
Kinerja Pemerintah
c
Sebagai data Akurat bagi masyarakat
untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
d
Sebagai bentuk pertanggung jawaban
pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak

APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
a
Fungsi alokasi
Dengan adanya APBN, Pemerintah
dapat mengalokasikan pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang
dituju. Misalnya berapa besar gaji, belanja barang.
b
Fungsi Distribusi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan
yang diterima secara adil dan merata, misalnya subsidi BBM
c
Fungsi Stabilisasi
Dengan Adanya APBN, Pemerintah dapat menstabilkan keadaan
perekonomian untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misalnya Kenaikan
Harga (Inflasi)
d
Fingsi Regulasi
Dengan adanya APBN, Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi

Asas penyusunan APBN sebagai berikut:
a
Kemandirian
b
Penghematan atau peningkatan
efisiensi dan produktivitas
c
Penajaman prioritas pembangunan,
yang berarti mengutamakan pembiyaan yang lebih bermanfaat

APBN disusun melalui cara – cara berikut:
a
Pemerintah menyusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
b
Pemenrintah mengajukan RAPBN kepada
DPR untuk dibahas
c
DPR membahas RAPBN dengan dua
tujuan: Diterima atau ditolak
d
Jika diterima, RAPBN akan disahkan
menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun jika
ditolak, pemerintahharus menggunakan APBN sebelumnya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBN harus diawasi.
Lembaga yang bertugas mengawasi APBN, diantaranya BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) sebagai instansi pengawas yang tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar