1. Pengertian Koperasi
3. Wewenang Pengurus Koperasi
Menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berasaskan kekeluargaan. Perintis Koperasi Indonesia adalah Raden Arya Wirya Atmaja. Bapak Koperasi Indonesia adalah Drs. Moh. Hatta. Tanggal 12 Juni ditetapkan sebagai hari Lahir Koperasi.
Dasar Hukum Pendirian Koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 Ayat 1 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
2. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi yaitu mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- SHU dibagai sesuai jasa anggota
- Kemandirian
- Pendidikan perkopersian
- Kerjasama antar koperasi
- Mengembangkan kualitas potensi ekonomi anggota dan masyarkat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian masyarkat sebagai kekuatan perekonomian nasional
- Mewujudkan perekonomian yangmerupakan usaha bersama berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Pengurus Internal, yaitu pengurus dalam satu koperasi
- Pengurus Eksternal, yaitu pengurus dalam gabungan koperasi - koperasi dalam koperasi
- Tugas Pengelola Koperasi
- Tugas RAT
- Menetapkan AD
- Menetapkan kebijakan umum Koperasi
- memilih dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- menyusun rencana kerja koperasi
- mengesahkan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pengurus
- menetapkan pembagian SHU
- Menetapkan penggambungan dan pembubaran koperasi
- mengadakan rapat anggota luar biasa dalam keadaan mendesakdan atas permintaan sejumlah anggota koperasi
- Mengelola usaha koperasi
- mengusulkan rencana kerja dan RAPBK
- mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris koperasi. Disamping memiliki tugas tersebut, pengurus koperasi juga wewenang dalam mewakili koperasi, pemutusan dan penolakan anggota koperasi dan melakukan tindakan sesuai tanggung jawaban
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dianggaran dasar Koprasi
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai keputusan rapat anggota
- Melakukan pengawasan terhadap kecelakaan, pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan hasil pengawasan terhadap koperasi yang diawasi. Pengawas koperasi memiliki wewenang yang meliputi meneliti catatan koperasi dalam rangka memperoleh keterangan dalam pengawasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar