Selasa, 10 September 2013

Bukti Pencatatan Transaksi Perusahaan Jasa
















1. Cek
Adalah surat perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya situlis dalam cek.Lembaran cek umumnya yerdiri atas lembar utama dan struk ( bonggol cek)Lembar utama untuk diserahakan kepada pihak lain sebagai pembayaran
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar