
1.
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus
dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
b.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
2.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang
pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
a.
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
b.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
c.
Bea Materai
d.
Cukai
e.
Bea Impor
f.
Ekspor

1.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan
pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
b.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
c.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
d.
Bea Materai
e.
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
f.
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
g.
Pajak Migas
h.
Pajak Ekspor
2.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan
pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor
b.
Pajak Reklame
c.
Pajak Tontonan
d.
Pajak Radio
e.
Pajak Hiburan
f.
Pajak Hotel
g.
Bea Balik nama

1.
Pajak Perseorangan, yaitu
pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan
(PPh)
2.
Pajak Badan, yaitu pajak
yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba
perusahaan.

1.
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak
(setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
2.
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang
asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak

Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap,
berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya
Pajak
|
1
|
200,000
|
10%
|
20,000
|
2
|
300,000
|
10%
|
30,000
|
3
|
1,000,000
|
10%
|
100,000
|

Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin
besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya
Pajak
|
1
|
100,000
|
10%
|
10,000
|
2
|
300,000
|
8%
|
24,000
|
3
|
500,000
|
6%
|
30,000
|
4
|
700,000
|
5%
|
35,000
|

Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya
jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No
|
Lapisan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak (%)
|
1
|
Sampai dengan Rp25 juta
|
5%
|
2
|
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta
|
10%
|
3
|
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta
|
15%
|
4
|
Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta
|
25%
|
5
|
Diatas Rp200 Juta
|
35%
|
Latihan
1.
Penerimaan pajak yang terbesar dalam
struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
adalah dari....
a. cukai
b. bea masuk
c. pajak penghasilan
d. pajak pertambahan
nilai
e. pajak bumi dan
bangunan
2. Di antara
pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
adalah:
a.pajak
penghasilan
b.
pajak penjualan
c.pajak
kendaraan bermotor
d.
pajak bumi dan bangunan
e.bea balik nama kendaraan bermotor
3. Sumber
penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bumi dan Bangunan
4) Pajak tontonan dan restoran
5) Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis pajak di atas
yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …
A. 1, 2, dan 3
B. 1, 3, dan
5
C. 2, 3, dan 4
D. 2, 3, dan 5
E. 3, 4, dan 5
4. Tabel
pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan kena pajak
|
Tarif
I
|
Tarif
II
|
Tarif III
|
Tarif
IV
|
Tarif
V
|
Rp 20.000,000,00
Rp 40.000,000,00
Rp 60.000,000,00
|
Rp 2,000,00
Rp 2000,00
Rp 2000,00
|
20%
20%
20%
|
10%
15%
30%
|
10%
9%
8%
|
30%
20%
10%
|
Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak ...
A. tetap
B. proporsional
C. progresif
D. degresif
E. regresif
5. Ketentuan
tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku
adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak (PKP)
|
Tarif pajak
|
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-
2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp
50.000.000,-
3. Di atas Rp 50.000.000,-
|
15%
25%
35%
|
pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia
adalah ...
A. sistem proporsional
B. sistem progresif
C. sistem degresif
D. sistem agrsif
E. sistem regresif
6. Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya
kepada orang lain disebut …
a. Pajak
Langsung d.
Pajak Daerah
b. Pajak Tidak Langsung e. Pajak
Tontonan
c. Pajak
Pusat
7. Pajak-pajak dibawah ini
yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a. PPh , PPN dan PBB
b. PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
c. PPh , Pajak Tontonan dan PPN
d. Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
e. Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar