Kamis, 22 November 2012

Jenis - Jenis Pajak


*      Berdasarkan Sistem Pemungutannya
1.       Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
a.       Pajak Penghasilan (PPh)
b.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.       Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
a.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c.       Bea Materai
d.      Cukai
e.      Bea Impor
f.        Ekspor
*      Berdasarkan Lembaga Pemungutan
1.       Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
a.       Pajak Penghasilan (PPh)
b.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
c.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d.      Bea Materai
e.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
f.        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
g.       Pajak Migas
h.      Pajak Ekspor
2.       Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Pajak Reklame
c.       Pajak Tontonan
d.      Pajak Radio
e.      Pajak Hiburan
f.        Pajak Hotel
g.       Bea Balik nama
*      Menurut Subjek Pajak
1.       Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
2.       Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.


*      Menurut Asalnya
1.       Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
2.       Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak
*      Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
Tarif Pajak (%)
Besarnya Pajak
1
200,000
10%
20,000
2
300,000
10%
30,000
3
1,000,000
10%
100,000

*      Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
Tarif Pajak (%)
Besarnya Pajak
1
100,000
10%
10,000
2
300,000
8%
24,000
3
500,000
6%
30,000
4
700,000
5%
35,000

*      Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No
Lapisan Kena Pajak
Tarif Pajak (%)
1
Sampai dengan Rp25 juta
5%
2
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta
10%
3
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta
15%
4
Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta
25%
5
Diatas Rp200 Juta
35%


Latihan
1.    Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
     adalah dari....
     a. cukai
     b. bea masuk
     c. pajak penghasilan
     d. pajak pertambahan nilai
     e. pajak bumi dan bangunan
2. Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
     adalah:
     a.pajak penghasilan
     b. pajak penjualan
     c.pajak kendaraan bermotor
     d. pajak bumi dan bangunan
     e.bea balik nama kendaraan bermotor
3. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1)  Pajak Penghasilan
2)  Pajak Kendaraan Bermotor
3)  Pajak Bumi dan Bangunan
4)  Pajak tontonan dan restoran
5)  Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis pajak  di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah … 
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 3, dan 5
C.    2, 3, dan 4
D.    2, 3, dan 5
E.    3, 4, dan 5

4.  Tabel pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan kena pajak
Tarif
I
Tarif
II
Tarif III
Tarif
IV
Tarif
V
Rp 20.000,000,00
Rp 40.000,000,00
Rp 60.000,000,00
Rp 2,000,00
Rp 2000,00
Rp 2000,00
20%
20%
20%
10%
15%
30%
10%
9%
8%
30%
20%
10%
Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak ...
A. tetap
B. proporsional
C. progresif
D. degresif
E. regresif
5.    Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak (PKP)
Tarif pajak
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-
2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-
3. Di atas Rp 50.000.000,-
15%
25%
35%
pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah ...
A. sistem proporsional
B. sistem progresif
C. sistem degresif
D. sistem agrsif
E. sistem regresif
6.    Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …
       a.  Pajak Langsung                                       d. Pajak Daerah
       b.  Pajak Tidak Langsung                             e. Pajak Tontonan 
       c.  Pajak Pusat
7.    Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a.  PPh , PPN dan PBB
       b.  PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
       c.  PPh , Pajak Tontonan dan PPN
       d.  Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
       e.  Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar