A. Pengertian Bank
Pengertian Bank menurut Undanga – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau dalam nentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Jenis – Jenis Bank
Sesuai dengan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Sentral adalah Bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi(memberikan kredit kepada bank – bank) dan induk atau Bankir dari bank – bank lain. Biasanya nama dari Bank Sentral adalah nama dari Negara yang bersangkutan. Di Indonesia, Bank yang bertindak sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia(BI)
Bank Indonesia dalam kegiatannya berfungsi, sesuai pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 sebagai berikut:
a. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijkan Moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank – bank
Beberapa Produk Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
b. Fasilitas Diskontodalam Rupiah
c. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegitannya memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Umum adalah Sebagai Berikut:
1. Menerima simpanan dari masyarakat
2. Memberikan kredit kepada masyaraka
3. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing
4. Melayani Jasa Pengiriman (Transfer) antar Bank
5. Menyediakan Tempat untuk menyimpan Barang dan Surat – surat berharga
6. Membeli melalui pelalangan Agunan
7. Menyediakan Pembayaran dan Kegiatan lain yang sesuai dengan UU dan Ketentuan BI
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1999 Pasal 10 menetapkan Bank Umum dilarang melakukan tindakan sebagai Berikut :
1. Melakukan Penyertaan Modal
2. Melakukan Usaha Perasuransian
Produk – produk Bank Umum dapat dikelompok menjadi kredit pasif dan kredit aktif.
1. Kredit Pasif, yaitu kegiatan Bank untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain
melalui:
a. Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
b. Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang telah ditentukan jangka waktu pengambilannya.
c. Sertifikat Deposito, yaitu bukti bahwa seseorang telah mendepositokan uangnya dibank.
d. Tabungan, yaitu simpanan dibank yang pengambilannya dapat dilakukan kapan saja
e. Deposit Automatic Roll Over, yaitu deposito yang apabila saat jatuh tempo tidak ditarik maka deposito tersebut beserta bunganya diperpanjang otomatis
f. Deposit On Call, yaitu deposito yang pengambilannya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan dulu dari penabung.
2. Kredit Aktif, merupakan kegiatan menyalurkan dana kemasyarakat diantaranya melalui:
a. Kredit rekening Koran, yaitu kredit yang pencairannya diberikan secara bertahap
b. Kredit Reimburs (Letter of Credit/LC), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah dengan cara membayarkan sejumlah pembelian barang yang dilakukan nasabah
c. Kredit Aksep,yaitu kredit yang diberikan dengan cara bank menandatangani aksep yang ditarik oleh Nasbah
d. Kredit Dokumenter, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan Dokumen, Misal Dokumen Pembelian Barang
e. Kredit dengan jaminan Surat berharga
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Bank ini dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai usaha – usaha berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, Deposito berjangka, sertifikat Deposito.
b. Menyalurkan Kredit
c. Menyediakan Pembiayaan sesuai dengan Prinsip Syariah
d. Menyimpan dana pada Bank lain dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan sertifikat Bank Indonesia (SBI)
BPR dialrang atau tidak diperbolehkan :
a. Menghimpun dana dalam bentuk giro
b. Melakukan Lalu Lintas Pembayaran
c. Kegiatan yang berhubungan dengan valuta asing
d. Penyertaan Modal
e. Kegiatan Asuransi
Produk – produk BPR berupa tabungan dan deposito berjangka
C. Kredit
Kata kredit berasal dari “credere” artinya kepercayaan. Kredit adalah pemberian izin pemakaian suatu barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu, dengan jaminan atau tanpa jaminan dan denga bunga atau tanpa bunga.
Pemberian kredit kepada masyarakat umum mengemban beberapa Fungsi antara laian:
a. Meningkatkan produktivitas modal
b. Memperlancar arus barang dari produsen ke konsumen
c. Memperlancar transaksi perdagangan
d. Meningkatkan dan mengaktifkan fungsi uang
e. Pemerataan pendapatan
Dampak negarif yang ditimbulkan dalam pemberian kredit antara lain:
a. Mendorong orang melakukan transaksi spekulasi
b. Mendorong Konsumerisme
c. Dapat meyebabka kelebihan produksi
d. Dapat mengakibatkan inflasi
Syarat – syarat pemberian kredit kepada masyarakat adalah kepercayaan serta dilengkapi dengan beberapa syarat pemberian kredit sebagai berikut:
a. Character (Karakter), yaitu pemberian kredit yang berkaitan kepribadian pemohon kredit
b. Capacity (Kemampuan), yaitu berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, keahlian pemohon untuk mengelolah usahanya
c. Capital (Modal), yaitu penerima kredit harus memiliki modal sendiri
d. Collateral (Jaminan), yaitu pemohon kredit harus menyediakan jaminan untuk memperoleh kredit
e. Condition of Economic (Kondisi Ekonomi), yaitu pemberian kredit didasarkan atas kondisi ekonomi saat ini dan masa yang akan datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar