Asas-Asas
Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah
ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).
[rujukan?]
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan
Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan
sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana
Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan
pada diri orang tersebut.
[4]
Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas
semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah
teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal
berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan
konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan
tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas pasif, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang
merugikan kepentingan negara Inonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar